Kamis, 15 Oktober 2009

SYARAT PERNIKAHAN

SYARAT PERNIKAHAN ADALAH SBB :

USIA BERAPA ANDA SEBAIKNYA MENIKAH :
Untuk Calon Suami r : 25 Tahun
Untuk Calon Istri : 21 Tahun

APAKAH DI BAWAH UMUR DIATAS CALON SUAMI ATAU CALON ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH ?

Dibawah umur diatas tetap bisa menikah jika :
  • mendapat ijin Orang Tua/Wali sebelum Usia 21 tahun (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 ayat 2)
  • Mendapat Ijin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi Calon Suami yang belum berusia 19 Tahun dan dibawah Usia 16 Tahun bagi Calon Istri (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 2)
APABILA UMUR/USIA SUDAH CUKUP PERSYARATAN ADMINISTRASI APA YANG HARUS DILENGKAPI :
  1. meminnta Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan. Masing-masing :
  • Keterangan Untuk Nikah (Model N 1)
  • Keterangan Asal-usul (Model N 2)
  • Keterangan Orang Tua (Model N 4)
2. Menyerahkan Pas Foto ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 lembar
3. Foto copy KTP dan KK

APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI :
  • Duda/Janda boleh menikah lagi dengan memenuhi persyaratan diatas, bagi duda/janda harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Putusan/Penetapan dari Pengadilan Agama (PA) dan harus lepas masa iddah.
  • Duda/Janda Mati harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Mati (Model N 6) dari Desa/Kelurahan dan harus lepas masa Iddah.
KALAU CALON PENGANTIN ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN :
  • Bagi Anggota TNI/POLRI, selain syrat diatas, juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin Kawin (SIK) dari Kesatuan
BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKUKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING?

Apa Saja Sayaratnya :
  1. Calon Suami/Istri WNI terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang tersebut dalam persyaratan administrasi .
  2. Calon Suami/Istri WNA yang bervisa Turis atau hanya untuk kewperluan menikah saja harus melengkapi :
- Foto Copy Buku Paspor
- Surat Tanda Melapor Diri Dari Polres/Polda
- Akta Kelahiran
- Surai Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik
3. Calon Suami/Istri WNA Bervisa Kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat diatas
harus melengkapi :
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk sementara.
- Keterangan Ijin masuk sementara dari Imigrasi
- Surat Model K II dari Kependudukan.
- Tanda Lunas Pajak asing.
Semua Surat/Dokumen yang tertulis dalam Bahasa asing terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (Memiliki Cap dan disumpah)

APAKAH SEORANG SUAMI YANG TELAH MENIKAH BOLEH MENIKAH LAGI (POLOGAMI) ?

bagi seorang Laki-laki boleh menikah lagi (poligami) setelah mendapat ijin dari Pengadilan Agama. (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat 1)

SETELAH PERSYARATAN DIATAS DIPENUHI KEMANA HARUS MENDAFTAR ?

Calon Pengantin/Wali Nikah Membawa Persayaratan yang telah dipenuhi ke Kantor Urusan Agama Kec. Tuntang Jl. Fatmawati No. 82 A Tuntang Telp. 0298. 7102442 (Sesuai dengan Domisili Pengantin wanita atau di wilayah Kecamatan dimana domisili pengantin wanita bertempat).

KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN ?

Persyaratanharus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad Nikah dilaksanakan, untuk diteliti oleh Penghulu. Calon Pengantin dan Wali Nikah akan diperiksa Untuk menandatangani Persetujuan Nikah (Model N 3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (NB)

APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA/MENDESAK PERNIKAHAN YANG KURANG DARI 10 HARI TERSEBUT DAPAT DILAKSANAKAN ?

boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat dispensasi dari camat Tuntang (Sesuai dengan Domisili Pengantin wanita atau di wilayah Kecamatan dimana domisili pengantin wanita bertempat). ( PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 3 Ayat 2)

UNTUK APA 10 HARI KERJA DAN DIMANA AKAD NIKAH AKAN DILAKSANAKAN ?

Selama 10 hari kerja akan digunakan untuk Pengumuman Kehendak Nikah, Pembinaan calon Pengantin, dan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun tempat Pelaksanaan Akad Nikah ditentukan oleh Calon Pengantin beserta Keluarga dengan konfirmasi/disetujui oleh Penghulu.